1 Desember, 2011 — rakean bagus minda raksadipa
1341. Usman An-Nahdi berkata: Telah datang kepada kami surat Umar yang
dibawa oleh Utbah bin Farqad di Azrabijan yang menyatakan bahwa Rasulullah saw.
telah melarang memakai sutra kecuali selebar dua jari (telunjuk dan tengah).
Abu Usman An-Nahdi berkata: Yang kami ketahui maksudnya untuk tanda. (Bukhari, Muslim)
Rasulullah saw. telah melarang memakai sutra
13 November, 2011 — rakean bagus minda raksadipa
1340. Abdullah bin Umar r.a. berkata: Umar bin Khatab r.a. melihat
perhiasan sutra dijual di muka pintu masjid, kemudian ia berkata: Ya
Rasulullah, andaikan engkau membeli itu untuk engkau pakai hari Jumat dan
ketika menerima utusan jika datang kepadamu. Maka Nabi saw. bersabda:
Sesungguhnya yang memakai itu hanyalah orang yang tidak mendapat bagian di
akhirat. Kemudian tidak lama Nabi saw. mendapat beberapa perhiasan sutra,
maka beliau memberi satu kepada Umar bin Khatab r.a., dan Umar r.a.
berkata: Ya Rasulullah, engkau memberiku pakaian itu sesudah engkau
bicara demikian terhadap perhiasan utharid. Maka Sabda Nabi saw.: Aku
tidak memberi kepadamu itu supaya engkau pakai. Maka oleh Umar diberikan
kepada saudaranya yang masih kafir di Makkah. (Bukhari, Muslim)
10 November, 2011 — rakean bagus minda raksadipa
1339. Abdurrahman bin Abi Laila berkata: Kami berada di tempat Hudzaifah.
Hudzaifah minta minum lalu diberi minum oleh pembesar negeri itu dalam bejana
perak. Maka bejana itu dilemparkan oleh Hudzaifah seraya berkata: Ku
kabarkan kepadamu bahwa aku telah memerintahkan kepadanya untuk tidak memberiku
minum dalam bejana perak. Karena sesungguhnya Rasulullah saw. telah
bersabda: Jangan minum dalam bejana emas atau perak, dan jangan memakai
sutera kembang atau sutera biasa, karena barang-barang itu untuk mereka
(orang-orang kafir) di dunia, dan untuk kamu kelak di akhirat. (Bukhari,
Muslim).
Ditulis dalam ADAB,
Emas,
HADITS,
PAKAIAN,
Sutra.
Kaitkata: Emas, HADITS,
Pakaian, Sutera.
1 Komentar »
2 November, 2011 — rakean bagus minda raksadipa
1338. Al Bara’ bin ‘Azib
r.a. berkata: Nabi saw. memerintahkan kami tentang tujuh perkara dan melarang
kami dari tujuh perkara pula. Beliau memerintahkan kami untuk; mengiringi
jenazah, menjenguk orang yang sakit, memenuhi undangan, menolong orang yang
dizhalimi, berbuat adil dalam pembagian, menjawab salam dan mendoakan orang
yang bersin. Dan Beliau melarang kami dari menggunakan bejana terbuat dari
perak, memakai cincin emas, memakai kain sutera kasar, sutera halus, baju
berbordir sutera dan sutera tebal. (Bukhari,
Muslim).
عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ
عَازِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَبْعٍ وَنَهَانَا عَنْ سَبْعٍ أَمَرَنَا بِاتِّبَاعِ
الْجَنَائِزِ وَعِيَادَةِ الْمَرِيضِ وَإِجَابَةِ الدَّاعِي وَنَصْرِ الْمَظْلُومِ
وَإِبْرَارِ الْقَسَمِ وَرَدِّ السَّلَامِ وَتَشْمِيتِ الْعَاطِسِ وَنَهَانَا عَنْ
آنِيَةِ الْفِضَّةِ وَخَاتَمِ الذَّهَبِ وَالْحَرِيرِ وَالدِّيبَاجِ وَالْقَسِّيِّ
وَالْإِسْتَبْرَقِ
1 November, 2011 — rakean bagus minda raksadipa
1337. Dari Ummu Salamah r.a., Rasulullah saw. bersabda: Orang yang minum
dari bejana yang terbuat dari perak, sebenarnya ia menuangkan api neraka
Jahanam ke dalam perutnya. (Bukhari, Muslim).
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ
زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الَّذِي يَشْرَبُ فِي إِنَاءِ الْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الَّذِي يَشْرَبُ فِي إِنَاءِ الْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar